Jumat, 07 Mei 2010

TATA TERTIB ARISAN

ANGGOTA YANG TELAH BERGABUNG harus mengikuti beberapa peraturan di bawah ini :
1. Jangka Arisan -+ 50 Bulan ( tergantung keaktifan peserta dalam pelelangan )
2. Setoran arisan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per bulan atau 150 perbulan (tergantung standart motornya)
3. Peserta wajib setor sampai dengan waktu arisan selesai
4. Keterlambatan setor satu minggu dikenakan denda 10 %, lebih dari satu minggu didenda 20 %, lebih dari 2 minggu didenda 30 %, lebih dari 3 minggu didenda 40 %. Hal ini dipandang perlu demi kelancaran dan suksesnya arisan.
5. Menggunakan sistem lelang dan lelang minimal 55 % dari harga kendaraan
6. Kenaikan lelang minimal Rp. 100.000,-
7. Pemenang Lelang akan mendapat sepeda motor SUPRA FIT atau dapat diminta sepeda motor yang lain dengan selisih harga ditanggung pemenang lelang
8. Rentang waktu pembelian motor paling lama 7 hari dari tanggal pelaksanaan lelang
9. BPKB Sepeda Motor akan diserahkan setelah waktu arisan selesai
10. Perpanjangan STNK sebelum arisan selesai akan ditangani panitia sedangkan biaya ditanggung oleh pemilik
11. Apabila peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya yang berhak memenuhi setoran arisan atau kewajiban lain sampai berakhirnya arisan
12. Peserta yang telah mendapatkan sepeda motor dan tidak memenuhi setoran untuk satu kali setoran, maka panitia eksekutor berhak menarik motor hasil lelang atau barang miliknya disita sebagai gantinya
13. Peserta yang mengundurkan diri sebelum masa arisan selesai, uang yang telah masuk akan dikembalikan 50 % setelah arisan selesai
14. Peserta wajib memenuhi kewajiban dan ketentuan yang berlaku
15. Administrasi operasional panitia sebesar 5 % dari harga kendaraan, yang diambilkan dari uang arisan
16. Kenaikan harga sepeda motor menjadi tanggung jawab bersama
17. Apabila mencukupi Saldo/ keuntungan hasil lelang digunakan untuk melengkapi pembelian sepeda motor bulan berikutnya dan jika di akhir arisan masih ada saldo lelang akan dibagi bersama
18. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam keputusan ini, dapat ditambah jika dipandang perlu demi kelancaran dan suksesnya arisan

Ketua KSU MITRA MANDIRI

EDI KISWANTO, S.Pd.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar